Ini Dia Amalan-Amalan Istimewa Di Malam dan Hari Jumat
Amalan dan Doa di Hari Jumat –
Seperti kita ketahui bersama bahwa hari Jumat adalah hari terbaik atau disebut
sebagai “Sayyidul Ayyam” (سيد الأيام) yang tentu saja
menyimpan keistimewaan lebih dibanding dengan hari-hari yang lain. Dan ada saat
mustajab di mana doa-doa kita pada hari Jumat (doa hari jumaat) akan dikabulkan oleh Allah SWT.
Meskipun waktu mustajab di hari Jumat itu dirahasiakan.
Karena itu pada hari Jumat
dianjurkan untuk memperbanyak amalan-amalan sunnah. Ada banyak amalan sunnah
yang bisa dilakukan pada hari dan malam Jumat. Diantaranya adalah yang sudah
dirangkum oleh Habib Sulfi Alaydrus dalam blognya sebagai berikut :
1. Disunnahkan pada shalat Shubuh di
hari Jum’at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan secara sempurna.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ: الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةِ، وَهَلْ
أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ
Bahwanya Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam ketika mengerjakan shalat Shubuh pada hari Jum’at, beliau membaca:
“ALIF LAAM MIIM TANZIIL” (surat As Sajadah) dan, “HAL ATAA ‘ALAL INSAANI HIINUM
MINAD DAHRI” (surat Al Insan). (HR. Bukhari No.891, dan Muslim No.879).
2. Disunnahkan memperbanyak membaca
shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits
Aus bin Aus Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau
bersabda:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا
عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
“Sesungguhnya di antara hari kalian
yang paling afdhal adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan
diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian
seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum’at, karena
shalawat akan disampaikan kepadaku.”
Para shahabat berkata: “Ya
Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan
kelak engkau telah lebur dengan tanah?”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam menjawab: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para
Nabi.” (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim)
3. Disunnahkan membaca surat
al-Kahfi pada hari Jum’at berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu
‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ
أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi
pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul ‘atiq.” (Sunan Ad-Darimi, no.
3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim)
4. Melaksanakan shalat Jum’at bagi
laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya. Atas mereka
shalat Jum’at hukumnya wajib. Sementara bagi budak, wanita, anak kecil dan
musafir, maka shalat Jum’at tidak wajib atas mereka. Namun, jika mereka
menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan
kewajiban menghadiri shalat Jum’at menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di
antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti’: 5/7-24)
5. Mandi besar pada hari Jum’at juga
termasuk tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
“Apabila salah seorang kalian
berangkat shalat Jum’at hendaklah dia mandi.” (HR. Muslim)
6. Memakai minyak wangi, bersiwak,
dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum’at yang
kudu diperhatikan oleh seorang muslim. Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘Anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ
وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ
وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ
حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Siapa mandi pada hari Jum’at, lalu
memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya. Kemudian
berjalan menuju shalat Jum’at dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan
tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu
hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum’at.”
(HR. Ahmad)
Dari Abu Sa’id al-Khudri
Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ
وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
“Mandi hari Jum’at itu wajib bagi
setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian
jika mampu melaksanaknnya (jika ada).” (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Disunnahkan berangkat lebih pagi
(lebih awal) saat menghadiri shalat Jum’at. Sunnah ini hamper-hampir saja mati
dan tidak pernah terlihat lagi.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ
ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا
قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi di hari Jum’at
seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti
berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia
seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia
seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang
keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu
yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar
(dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).”
(HR. Bukhori dan Muslim)
dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ
مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا
جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Apabila hari Jum’at tiba, pada
pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang,
yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan,
dan ikut mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Saat menunggu imam datang,
seorang muslim yang menghadiri shalat jum’at dianjurkan untuk menyibukkan diri
dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur’an.
9. Wajib mendengarkan khutbah yang
disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh sibuk sendiri sehingga tidak
memperhatikannya. Akibatnya, Jum’atannya akan sia-sia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ
وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada temanmu
pada hari Jum’at, “Diamlah!”, sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah
berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Makna laghauta, menurut Imam al
Shan’ani dalam Subulus Salam”, makna yang paling mendekati kebenaran adalah
pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang
mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya
seperti shalat Dhuhur.”
Dalam hadits lain, beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa bermain-main krikil,
maka sia-sialah Jum’atnya.” (HR. Muslim)
Imam an Nawawi rahimahullah
menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, “dalam hadits tersebut terdapat larangan
memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu
khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan
untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah
perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya.”
laghauta : yaitu yang tidak memiliki
nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala)
Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.
10. Pada saat masuk masjid, didapati
imam sudah naik mimbar menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk
shalat dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada
hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik
al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum’at saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam berkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam bersabda, “Jika salah seorang kalian mendatangi shalat Jum’at, dan
(mendapati) imam sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru
duduk.” (HR. Muslim)
11. Jika sudah selesai melaksanakan
shalat Jum’at, disunnahkan mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian
riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam shalat sesudah Jum’at
sebanyak dua rakaat, (Muttafaq’ alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan
shalat sesudah Jum’at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
Baca juga:
Fadhilah Surat Al-Fatihah Untuk Lunas Hutang
Amalan Wirid Surat Al-Waqiah 3 kali Sehari. Buktikan Manfaatnya
Kisah Nyata Pengamal Wirid Doa Nurbuwat
Ishaq rahimahullah berkata, “Jika ia
shalat (sunnah ba’da Jum’at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika
melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat.”
Abu Bakar al-Atsram berkata,
“Kedua-duanya boleh.” (al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
“Jika ia shalat (sunnah ba’da
Jum’at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di
rumahnya, maka ia shalat dua rakaat.”
12. Memperbanyak doa di penghujung
hari Jum’at, karena termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah ‘Anhu, dia bercerita: “Abu Qasim
(Rasululah) Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ
قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Sesungguhnya pada hari Jum’at itu
terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon
kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan
mengabulkannya.” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami,
untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat). (HR. Bukhori dan
Muslim)
13. Dimakruhkannya puasa pada hari
jum’at jika sebelum dan atau sesudahnya tidak melakukan puasa. Imam Bukhari dan
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا
يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah seorang dari kalian
berpuasa pada hari Jum’at kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau
sesudahnya”. (Shahih Bukhari, no. 1985, Shahih Muslim, no.1144. Adapun yang
tertera disini adalah redaksi Imam Bukhari)
Imam Bukhari meriwayatkan dari
Juwairiyah “ummul mu’minin” (ibunda kaum mukmin, istri Rasulullah) radhiyallahu
‘anha,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: «أَصُمْتِ أَمْسِ؟»،
قَالَتْ: لاَ، قَالَ: «تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟» قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي
“Sesungguhnya Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menemuinya pada hari Jum’at ketika dia sedang berpuasa. Beliau
bertanya: “Apakah kemarin kamu juga berpuasa?” Dia menjawab: “Tidak”. Beliau
bertanya lagi: “Apakah besok kamu berniat berpuasa?” Dia menjawab: “Tidak”.
Maka Beliau berkata: “Berbukalah (batalkan puasamu)” (Shahih Bukhari, no.1986)
Menurut pendapat yang shohih dalam
madzhab syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama’ puasa pada hari jum’at
secara tersendiri hukumnya makruh, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam
Nawawi.
Baca juga : Doa Agar Suami Istri Tetap Hidup Rukun Tidak Berpisah
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa
hikmah dari dimakruhkannya puasa pada hari jum’at secara tersendiri adalah
dikarenakan hari jum’at merupakan hari yang dianjurkan untuk memperbanyak amal
ibadah berupa dzikir, do’a, membaca qur’an dan membaca shalawat kepada Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu disunahkan untuk tidak
berpuasa pada hari ini agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan
tersebut dengan giat tanpa kebosanan. Hal ini seperti halnya anjuran yang
diperuntukkan bagi orang haji yang sedang berada di padang arafah, yang lebih
utama baginya adalah tidak melakukan puasa karena hikmah yang sama seperti
dalam hal kemakruhan puasa jum’at.
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan
dari sayyidina Ali karramallahu wajhah;
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُتَطَوِّعًا مِنَ الشَّهْرِ أَيَّامًا،
فَلْيَكُنْ صَوْمُهُ يَوْمَ الْخَمِيسِ، وَلَا يَصُومُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَإِنَّهُ
يَوْمُ طَعَامٍ وَشَرَابٍ، وَذِكْرٍ
“Barangsiapa diantara kalian yang
mengerjakan amalan sunah beberapa dari satu bulan, maka hendaklah puasanya
dikerjakan pada hari kamis, dan tidak berpuasa pada hari jum’at, karena sesungguhnya
hari jum’at adalah hari makan , minum (tidak berpuasa), dan berdzikir”.
(Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah No.9243)
Sedangkan menurut pendapat yang
dipilih oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar, hikmah dari kemakruhan puasa pada hari
jum’at adalah bahwa hari jum’at adalah hari raya kaum muslimin, dan sebagaimana
yang dudah diketahui pada hari raya kita dilarang untuk berpuasa. Hal ini
dikuatkan dengan hadits marfu’ dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Hakim;
يَوْمُ الْجُمُعَةِ عِيدٌ فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ
يَوْمَ صِيَامِكُمْ إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Hari jum’at adalah hari raya, maka
jangan kalian jadikan hari raya kalian sebagai hari puasa kalian kecuali jika
sebelum atau sesudahnya kalian berpuas.” (Al-Mustadrak, No.1595)
Sedangkan menurut pendapat lain yang
dipilih oleh Imam Suyuthi, hikmah dari kemakruhan puasa pada hari jum’at adalah
untuk menyelisihi orang-orang yahudi dimana mereka berpuasa pada hari raya
mereka.
14. Dimakruhkannya melakukan ibadah
yang khusus pada malam harinya.
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ
بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ،
إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah kalian mengkhususkan
malam Jum’at dengan shalat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan
pula dengan puasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (Shahih
Muslim, no.1144)
Dalam kitab Syarah Shohih Muslim
imam Nawawi menjelaskan bahwa didalam hadits ini terdapat larangan yang jelas
mengenai pelaksanaan sholat yang khusus dilakukan pada malam jum’at, dan
kemakruhan ini telah disepakati oleh semua ulama’.
15. Memperbanyak do’a di hari
Jum’at (doa hari jumat).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jum’at lalu ia
bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ
مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ
إِيَّاهُ
“Di dalamnya terdapat waktu. Jika
seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu
beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut. (HR.
Al Hakim)
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul
Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau menyebutkan 42 pendapat ulama
tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat.
Kapan waktu mustajab di hari Jum’at?
Pendapat pertama, yaitu waktu sejak
imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:
هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة
“Waktu tersebut adalah ketika imam
naik mimbar sampai shalat Jum’at selesai” (HR. Al Hakim).
Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim,
An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al Baihaqi.
Pendapat kedua, yaitu setelah ashar
sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits:
يوم الجمعة ثنتا عشرة يريد ساعة لا يوجد مسلم يسأل الله
عز وجل شيئا إلا أتاه الله عز وجل فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dalam 12 jam hari Jum’at ada satu
waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti
akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar” (HR. Abu Dawud).
Pendapat ini dipilih oleh At
Tirmidzi, pendapat ini yang lebih masyhur dikalangan para ulama.
Pendapat ketiga, yaitu setelah
ashar, namun diakhir-akhir hari Jum’at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari
Abi Salamah. Ishaq bin Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan
pendapat ini.
Pendapat keempat, yang juga
dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa
pada dua waktu yang disebutkan”.
Demikian sampaikan oleh Habib Muhammad
Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus dalam blognya berkaitan dengan amalan-amalan
istimewa yang dilakukan pada hari dan malam Jumat. Setelah melakukan
amalan-amalan tersebut, jangan lupa juga berdoa, karena doa kita di hari Jumat
bisa jadi akan lebih mustajab. Semoga bermanfaat...
0 Response to "Ini Dia Amalan-Amalan Istimewa Di Malam dan Hari Jumat"
Post a Comment